Clearance Internal Belanja TIK SPBE

Layanan Clearance Internal Belanja TIK SPBE adalah sistem yang digunakan untuk mengajukan usulan kebutuhan belanja TIK SPBE satuan kerja di lingkungan Kemendikdasmen.

01

Pengajuan Clearance Internal Belanja TIK SPBE

Proses pengajuan usulan kebutuhan belanja TIK SPBE oleh satuan kerja di lingkungan Kemendikdasmen melalui sistem SEPAI. Satuan kerja mengunggah dokumen pengajuan yang mencakup rincian kebutuhan TIK, justifikasi teknis, dan estimasi anggaran.

02

Evaluasi Internal Belanja TIK SPBE (Clearance)

Proses evaluasi dan verifikasi pengajuan belanja TIK SPBE oleh tim verifikator yang ditunjuk. Evaluasi mencakup pemeriksaan kesesuaian dengan standar pengadaan TIK, ketersediaan anggaran, dan prioritas kebutuhan.

03

Pemetaan Keterkaitan Proses Bisnis, Data, Aplikasi

Pemetaan dan analisis keterkaitan antara proses bisnis, data, aplikasi, dan infrastruktur TIK yang mendukung layanan SPBE untuk memastikan keselarasan arsitektur.

04

Pengelolaan Katalog Arsitektur SPBE

Pengelolaan katalog arsitektur SPBE/Pemerintah Digital yang berisi daftar komponen arsitektur termasuk proses bisnis, layanan, data referensi, aplikasi, dan infrastruktur yang tersedia di Kemendikdasmen.

05

Pengelolaan Referensi Data dan Metadata

Pengelolaan referensi data dan metadata pada arsitektur SPBE/Pemerintah Digital untuk memastikan konsistensi dan kualitas data yang digunakan dalam seluruh layanan SPBE.

Login SSO

Masuk ke sistem menggunakan akun SSO Kemendikdasmen.

Akses Modul Arsitektur

Pilih domain arsitektur yang akan didokumentasikan (proses bisnis, layanan, data, aplikasi, atau infrastruktur).

Input Data Komponen

Masukkan atau perbarui data komponen arsitektur sesuai dengan domain yang dipilih.

Definisikan Keterkaitan

Tentukan keterkaitan antar komponen arsitektur antar domain.

Unggah Dokumen

Unggah dokumen pendukung seperti diagram, spesifikasi, dan kebijakan terkait.

Simpan dan Publish

Simpan perubahan dan publikasikan ke katalog arsitektur.

Review dan Approval

Komponen arsitektur direview dan disetujui oleh administrator.

  • Akun SSO Kemendikdasmen yang aktif
  • Satuan kerja terdaftar sebagai pengguna layanan SPBE
  • Dokumen justifikasi teknis yang lengkap
  • Term of Reference (TOR) yang telah disusun
  • Spesifikasi teknis perangkat TIK yang dibutuhkan
  • Rancangan anggaran yang sesuai dengan kebijakan
  • Surat pengantar dari pimpinan satuan kerja
Kontak Layanan
Unit Pengelola
Pusdatin Kemendikdasmen
Email
spbe@kemendikdasmen.go.id
Telepon
(021) 1234-5678
Jam Operasional
Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB